Camat Sukoharjo gerak cepat sosialisasi instruksi Kemenkes soal obat sirup ke apotek
Elshinta.com, Pemerintah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mendatangi seluruh apotek yang ada di wilayahnya.
Elshinta.com - Pemerintah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mendatangi seluruh apotek yang ada di wilayahnya. Memberikan sosialisasi aturan menghentikan penjualan obat berbahan cair atau sirup. Kemudian menempelkan tanda informasi bahwa tidak menyediakan obat yang dimaksud diapotek.
Camat Sukoharjo, Havid Danang menyampaikan, mendatangi dan mengecek langsung seluruh apotek guna sosialisasi imbauan kementerian kesehatan, sebagai langkah antisipasi pemerintah hingga tingkat bawah. Mengambil langkah cepat untuk kewaspadaan kasus penyakit gangguan ginjal akut.
Terbukti, instruksi kemenkes ini belum tersosialisasi dan dilaksanakan dengan baik. Dimana kebanyakan apotek masih memajang stok obat cair di etalase tokonya. "Setiap apotek yang didatangi kemudian diminta menyimpan atau menutup stok obat cair-nya terlebih dahulu dari etalase," kata Havid seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (21/10).
Pengelola apotek, tambah Havid, juga diminta tidak menjual obat sirup terlebih dahulu meskipun sudah ada lima daftar obat yang dinyatakan terkontaminasi bahan kimia penyebab penyakit gangguan ginjal akut. Dan apabila ada pelanggan atau pasien yang mencari jenis obat tersebut, maka petugas apoteker bisa menganjurkan atau merekomendasikan obat jenis tablet, kapsul atau puyer.
Pihaknya menekankan pengawasan pada jenis usaha apotek dan toko obat menjadi langkah kehati-hatian pemerintah daerah, terlebih imbauan ini sifatnya sementara. "Ini sifatnya antisipasi sampai ada surat resmi dari kemenkes," imbuhnya.
Eni Muslikhah, salah satu apoteker di Apotek Indra Sukoharjo mengaku masih mendapatkan pasokan obat berbahan cair dari distributor. Obat-obatan tersebut juga sudah tertata di etalase toko. Kemudian petugas pengawasan dari pemerintah kecamatan dan puskesmas Sukoharjo turun melakukan sosialisasi terkait perintah untuk menahan penjualan sirup obat untuk sementara. Apotek juga diminta memasang tanda informasi bahwa tidak melayani pembelian sediaan obat cair. Imbauan ini sudah mulai dilaksanakan dengan menurunkan obat berbentuk sirup dari etalase toko.